PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pagi Ini

Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terjerat kasus pemufakatan jahat perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pagi Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap . Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu terjerat kasus pemufakatan jahat perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali, Senin, 10 Februari 2025. 

Majelis hakim yang akan menangani perkara Zarof adalah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua dan Purwanto S Abdullah serta Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.  Sidang Zarof teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama. 

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode  2017-2022 itu disangka berniat menyuap majelis hakim kasasi bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar Rp 5 miliar. Sementara ia mendapat komisi Rp 1 miliar. Barang bukti bundelan uang itu ditemukan  penyidik Kejaksaan Agung di rumahnya di Jakarta pada Oktober 2024. 

Selain bukti uang itu, penyidik juga menemukan uang lain senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas. Uang itu diduga hasil dari gratifikasi perkara selama Zarof menjabat di MA  periode 2012-2022, sebelum akhirnya pensiun.

Semula Uang suap itu dimaksudkan agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

 Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Tidak hanya Zarof, Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas pemufakatan jahat dan suap. Kasus ini juga menyeret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja termasuk majelis hakim yang memutus bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yakni  Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono juga turut jadi tersangka karena sengaja mengatur komposisi majelis hakim dengan tujuan Ronald divonis bebas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung yang dapat menguntungkan pihak yang sedang berperkara. Hal itu terungkap setelah Zarof terciduk ikut terlibat dalam kasus permainan perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.
 
Qohar mengatakan, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di  sejak 2012 hingga 2022. Di institusi itu, Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
 
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia lupa berapa banyak kasus yang diurus karena banyak,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 25 Oktober 2024.