PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pagi Ini
Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terjerat kasus pemufakatan jahat perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap . Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu terjerat kasus pemufakatan jahat perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali, Senin, 10 Februari 2025.
Majelis hakim yang akan menangani perkara Zarof adalah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua dan Purwanto S Abdullah serta Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Sidang Zarof teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2017-2022 itu disangka berniat menyuap majelis hakim kasasi bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar Rp 5 miliar. Sementara ia mendapat komisi Rp 1 miliar. Barang bukti bundelan uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumahnya di Jakarta pada Oktober 2024.
Selain bukti uang itu, penyidik juga menemukan uang lain senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas. Uang itu diduga hasil dari gratifikasi perkara selama Zarof menjabat di MA periode 2012-2022, sebelum akhirnya pensiun.
Semula Uang suap itu dimaksudkan agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Tidak hanya Zarof, Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas pemufakatan jahat dan suap. Kasus ini juga menyeret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja termasuk majelis hakim yang memutus bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono juga turut jadi tersangka karena sengaja mengatur komposisi majelis hakim dengan tujuan Ronald divonis bebas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul
Qohar mengatakan, Zarof Ricar biasa
mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung yang dapat
menguntungkan pihak yang sedang berperkara. Hal itu terungkap
setelah Zarof terciduk ikut terlibat dalam kasus permainan
perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.
Qohar mengatakan, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia
berdinas di sejak 2012 hingga 2022. Di institusi itu,
Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan
Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum MA.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia lupa berapa banyak
kasus yang diurus karena banyak,” kata Qohar dalam konferensi
pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 25 Oktober 2024.