Polres Jember tangkap pasutri pemalsu dokumen untuk kredit bank

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan kredit di perbankan senilai Rp750 juta, di Kabupaten Jember, Jawa Timur."Pasutri ...

Polres Jember tangkap pasutri pemalsu dokumen untuk kredit bank

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan kredit di perbankan senilai Rp750 juta, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pasutri tersebut berinisial HB (40) dan IS (38) warga Kecamatan Sumbersari, ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis.

Ia mengatakan tersangka HB menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang dibuat sendiri dan dalam aksinya, tersangka HB bekerja sama dengan istrinya IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani.

"Kemudian pasutri itu mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dengan menggunakan dokumen palsu yang dicetak dengan alat cetak, printer, dan komputer yang sudah kami sita sebagai barang bukti," tuturnya.

Menurutnya kasus tersebut terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim dan saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi.

"Tersangka melakukan itu dengan harapan menghilangkan kewajiban dalam pembayaran kredit di bank tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terungkap bahwa identitas Ahmad Hidayat merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka HB," katanya.

Bayu menjelaskan bahwa kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka pasutri itu mencapai Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

"Dalam ungkap kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan tersangka dalam membuat dokumen palsu," ujarnya.

Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan tersangka.

"Pengungkapan kasus itu menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan," katanya.

Saat ini, pasutri pemalsu dokumen itu ditahan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut dan penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana kepada aparat penegak hukum," katanya.