Polres Madiun ungkap 72 kasus narkoba selama 2024

Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 72 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama tahun 2024 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat."Selama tahun 2024, kami sudah menangani ...

Polres Madiun ungkap 72 kasus narkoba selama 2024

Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 72 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama tahun 2024 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

"Selama tahun 2024, kami sudah menangani sebanyak 72 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika. Jumlah itu meningkat 10,6 persen dari tahun 2023 yang menangani 65 kasus," kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan di Madiun, Rabu.

Menurut dia, dari sebanyak 72 kasus narkoba tersebut, pihaknya bersama jajaran telah menangkap sebanyak 86 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tahun 2023, dari 65 kasus polisi mengamankan 83 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 67,688 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 12 gram, dan obat daftar G atau doubel L sebanyak 13 ribu butir.

"Tahun ini kita ada 72 kasus dengan 86 tersangka. Dari segi kasus dan tersangka mengalami kenaikan, sedangkan barang bukti mengalami penurunan dibanding tahun lalu," tutur kata Ridwan.

Pihaknya menambahkan guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihak kepolisian intensif melakukan razia serta patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.

Ketika melakukan razia, pihaknya melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, Pemerintah Kabupaten Madiun, dan LSM anti-narkoba di wilayah setempat. Selain itu, pihak jajaran Polres Madiun juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Dengan upaya-upaya intensif tersebut, Polres Madiun berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Kabupaten Madiun dapat berkurang.