Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama
Komisi XI DPR RI dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepakat menjalankan kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, secara bersamaan.
![Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Bahas-Coretax-OK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sepakat menjalankan kedua sistem perpajakan, yakni dan sistem lama, secara bersamaan.
Kesepakatan itu dicapai setelah kedua lembaga menggelar rapat selama hampir lima jam di gedung hari ini, Senin, 10 Februari 2025.
Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan, DPR meminta agar tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama.
Hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi hal-hal yang timbul dari penerapan yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.
DPR juga meminta menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.
DPR juga meminta segera menyusun roadmap implementasi yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.
"Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.
Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.
Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.
Baca juga:
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.
Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.
"Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di masih belum cukup," ujar Suryo.