Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP
Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan.
![Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kusnadi-Staf-Pribadi-Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-di-sidang-praperadilan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - , staf pribadi Sekretaris Jenderal , memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Sidang ini berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan Terkait Tuduhan Kabur ke
Kusnadi membantah tuduhan bahwa Hasto melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus pada 8 Januari 2020.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak ke ?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di ruang sidang, Jumat.
"Tidak ada," jawab
Kusnadi juga menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia sudah menjabat sebagai staf pribadi Hasto dan tidak menerima perintah terkait kasus .
"Tidak pernah, ke saya, Bapak itu cerita-cerita enggak pernah," ujar .
Penjelasan Soal Perintah Menenggelamkan HP
Selain itu, juga membantah bahwa Hasto memerintahkan dirinya untuk menenggelamkan handphone sebelum pemeriksaan pada 10 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa pesan yang diterima berisi instruksi untuk melarung pakaian dalam ritual, bukan handphone.
"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jelas Kusnadi.
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa handphone miliknya masih utuh saat penyitaan oleh dan tidak pernah ditenggelamkan.
Uang Rp 400 Juta yang Dituduhkan
Kusnadi juga membantah tuduhan bahwa Hasto mengucurkan dana Rp 400 juta untuk membantu menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut dititipkan oleh , bukan Hasto, dalam bentuk bungkusan coklat.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya tim .
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya
itu barang," balas .
"Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya .
"Tas," jawabnya.
"Warnanya apa?" cecar .
"Hitam," timpal .
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tas tersebut terjadi di Kantor DPP Jakarta Pusat.
"Terus kemudian saksi menerangkan itu dari , kemudian awal mulanya bagaimana
kemudian bisa menyuruh saudara menyerahkan
tas kepada Donny (Donny Tri), gimana awal mulanya?" tanya
.
"Awal mulanya kan sering ketemu di DPP, Pak. Sering
ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya memang bekerja
di situ Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada,
Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis, ‘nanti ada titipan
dari saya buat Donny dan Saeful’, gitu,
Pak," jelas .
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).