Populer Nasional: Perintah Prabowo untuk Bahlil soal Gas Elpiji 3 Kg - Penggeledahan Rumah Ahmad Ali

Berita nasional populer periode 4-5 Februari 2025. Presiden Prabowo memberi perintah kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait polemik gas elpiji.

Populer Nasional: Perintah Prabowo untuk Bahlil soal Gas Elpiji 3 Kg - Penggeledahan Rumah Ahmad Ali

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, 4-5 Februari 2025.

Berita pertama hadir dari Presiden yang memberikan instruksi kepada Menteri ESDM terkait kisruh distribusi gas elpiji 3 kg.

Informasi lainnya terkait DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.

Kabar lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) , di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lalu informasi lainnya, kecelakaan maut terjadi di 2, Bogor, Jawa Barat yang menewaskan delapan orang.

Berikut empat berita nasional populer Tribunnews, 4-5 Februari 2025.

1. Perintah Prabowo untuk Bahlil

Presiden telah menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan menanggapi meluasnya keluhan masyarakat membeli elpiji 3 kg beberapa hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

2. DPR Revisi Tata Tertib

DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) yang baru disahkan.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima, hingga Kapolri.