BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam Rp 150 Ribu dan Rp 10 Ribu TE 1999 dari Peredaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri for the children of the world tahun emisi (TE) 1999 dari peredaran. Uang rupiah tersebut berbentuk...

BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam Rp 150 Ribu dan Rp 10 Ribu TE 1999 dari Peredaran

Logo Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri for the children of the world tahun emisi (TE) 1999 dari peredaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus seri for the children of the world tahun emisi (TE) 1999 dari peredaran. Uang rupiah tersebut berbentuk logam berupa pecahan senilai Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu.

Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Sehingga, terhitung tanggal tersebut, Uang Rupiah Khusus itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Denny menyampaikan, layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran ke kantor BI terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” terangnya.

Lantas, apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada PBI Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah. Yakni pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.