IALA beri pemahaman diaspora Indonesia di AS soal aturan imigrasi baru
Indonesian American Lawyers Association (IALA) telah menggelar webinar untuk memberikan pemahaman kepada diaspora ...
Jakarta (ANTARA) - Indonesian American Lawyers Association (IALA) telah menggelar webinar untuk memberikan pemahaman kepada diaspora Indonesia di AS mengenai kebijakan imigrasi baru di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
"Dengan adanya kebijakan imigrasi baru yang semakin ketat di bawah pemerintahan Trump, komunitas Indonesia di AS diharapkan memahami tantangan yang ada serta strategi yang dapat diambil untuk melindungi diri dan keluarga," sebut IALA dalam siaran pers yang diterima Selasa.
IALA menyerukan tetap tenang dan waspada terhadap wabah informasi yang belum terverifikasi dan masih berubah, terutama kebijakan Presiden atau Executive Orders (EO) yang masih menjalani proses judicial review.“Kalaupun ada perubahan pada Konstitusi, hal tersebut harus melalui proses yang jelas karena AS adalah negara hukum," ujar Michael Indrajana, praktisi hukum di San Mateo, California.
Saat ini, ada EO kewarganegaraan yang ketentuannya diubah Trump, hingga digugat 22 negara bagian AS yaitu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship).
Sementara itu, Ida Ayu Sabrina Putri yang berpraktik di Los Angeles mengimbau masyarakat Indonesia untuk menyaring dengan hati-hati serta tidak langsung percaya dan panik akibat konten clickbait di berbagai media sosial sehingga terjerumus dalam praktik penipuan yang menargetkan imigran.
IALA mengingatkan sejak diangkatnya Trump sebagai presiden, telah bermunculan oknum-oknum yang menjual jasa pengajuan suaka politik dengan memalsukan cerita atau alasan pengajuan.
“Sebenarnya banyak cara untuk orang Indonesia mendapatkan legalitas di AS melalui jalur pekerjaan, keluarga, dan hukum-hukum khusus lainnya," ujar Jason Y. Lie yang tinggal di Los Angeles.
Lie menyarankan WNI untuk mencari pengacara atau organisasi nirlaba yang kredibel yang bergerak di bidang keimigrasian untuk mendapatkan legalitas tinggal di negara AS.
Selain itu, komunitas Indonesia harus memastikan bahwa dokumen identitas, seperti paspor dan dokumen resmi lainnya, selalu dalam kondisi aktif masa berlaku agar terhindar dari kendala administratif.
Bagi mereka yang merasa berada dalam risiko deportasi, penting untuk menyiapkan rencana darurat terkait pengasuhan anak, pengelolaan aset dan tabungan, dan lain sebagainya.
Di penghujung acara, IALA menyatakan komitmennya untuk terus menjadi sandaran bagi masyarakat Indonesia di AS.
Webinar yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri para pengacara diaspora Indonesia di AS, staf KBRi Washington, perwakilan Konsulat Jenderal RI di AS, tokoh-tokoh berbagai komunitas Indonesia, perwakilan organisasi nirlaba dengan peserta mencapai 1000 orang.
IALA adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang diinisiasi oleh Lia Sundah Suntoso, Esq. pada 2020 yang berkomitmen membantu komunitas Indonesia di AS dalam menghadapi isu-isu terkait pengetahuan hukum, advokasi, dan layanan hukum.
IALA menjalin kerja sama dengan Pengadilan Federal di New York dalam menyelenggarakan program edukasi publik terkait berbagai isu.
Baca juga:
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025