Razman Sibuk, Pemeriksaan Vadel Badjideh Diundur, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Alasan Tidak Patut
Pemeriksaan Vadel Badjideh yang dijadwalkan hari ini, Senin (10/2/2025) mundur karena Razman sibuk. Fahmi Bachmid ikut menyoroti alasannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bersurat ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (10/2/2025).
Penundaan pemeriksaan Vadel Badjideh atas laporan polisi Nikita Mirzani dan diundur menjadi Kamis (13/2/2025).
Baca juga:
Kuasa hukum , ikut menanggapi penundaan pemeriksaan tersebut.
"Tapi kita kembali lagi pada proses yang saat ini bergulir, yakni proses pemanggilan, seseorang dipanggil tapi dia menunda dengan alasan yang tidak patut, itu yang harus dikaji," kata ketika diwawancarai via zoom, Minggu (9/2/2025).
Fahmi kemudian masih menunggu tindakan yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap penundaan pemeriksaan Vadel Badjideh.
Baca juga:
"Apabila ada seseorang yang dipanggil, dengan cara yang benar pemanggilannya, diterima secara benar oleh keluarganya tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak patut, apa yang bisa dilakukan oleh penyidik," ujar Fahmi.
Sebab Fahmi menilai alasan penundaan pemeriksaan yang dilakukan
Vadel melalui kuasa hukumnya, dianggap tidak patut tanpa
alasan jelas.
Padahal surat pemanggilan pemeriksaan Vadel sudah diterima oleh keluarga dan pengacara.
"Saya hanya menyampaikan, semua pemanggilan terhadap saksi, kalau tidak hadir harus dengan alasan yang patut, kalau sakit harus bisa dibuktikan dengan keterangan sakit, kalau ada keperluan lain, harus dibuktikan dengan adanya aktivitas atas keperluan tersebut," beber Fahmi.
Baca juga:
"Misalnya ada pekerjaan di luar kota, dia bisa minta tunda, tapi sampaikan saya sudah terlanjur beli tiket tanggal sekian, atau apa, alasan yang patut, pasti diberikan," lanjutnya.
Fahmi kemudian menyinggung Vadel akan dijemput paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan apabila terus beralasan tidak hadir.
"Tapi kalau tidak patut, penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan melalui upaya paksa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Razman bersurat untuk menunda pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.