50 dari 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Dari 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

50 dari 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 dan wakil Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum melapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Baca juga:

"Menteri dan wakil ada 109 orang. Yang sudah Lapor 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024). 

Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, ada dua orang yang telah melaporkan . 

Berikutnya, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada .

"Staf khusus ada satu orang, belum lapor ," kata Pahala. 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 


Dengan begitu, jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

Baca juga:

Sedangkan bagi dan wakil yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara dan telah lapor pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

"Kita harapkan sebelum 3 bulan (sejak dilantik, red) sudah semua (menyampaikan , red). Supaya enak juga di kita kan, kelihatan transparansinya. Walaupun sekali lagi masih 3 bulan. Jadi 2 bulan lagi ya, kan sudah sebulan lalu diangkat," tutur Pahala. 

Pahala berujar, sebulan sebelum tenggat, akan berkirim surat kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengingatkan menyampaikan . 

KPK akan membantu anggota kabinet yang belum mengerti mengisi formulir .

"Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya," ujar Pahala.