AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar, Mobil Lamborghini, Motor Sportstar Iron dan BMW

Dua penggugat yang namanya persis dengan dua tersangka kasus pembunuhan menggugat perdata eks Kasatreskrim AKBP Bintoro.

AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar, Mobil Lamborghini, Motor Sportstar Iron dan BMW

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan didugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Berdasarkan keterangan dari sippn.pn-Jakarta Selatan.go.id, Pahala Manurung mengugat lima nama, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain kelima nama itu, ada satu nama yang juga didugat oleh Pahala Manurung yakni Dika Pratama. 

Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum pengugat terharap lima tergugat termasuk didalamnya AKBP Bintoro, agar mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar. Selain uang, pihak penggugat juga menuntut kelima tergugat agar mengembalikan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang telah disita.

Gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Yang menarik, dua nama tersangka sama persis dengan dua nama penggugat Bintoro.

Kasus dugaan pemerasan ini sudah mendapat tanggapan dari AKBP Bintoro. Ia membantah telah memeras, dan menyebut berita yang beredar di sejumlah media online itu hanya fitnah belaka. Ia menyebutnya sebagai hal yang mustahil.

Kendati sudah membantah, Propam Polda Metro Jaya rupanya telah memeriksa AKBP Bintoro. Telepon seluler dan rekening bank milik Bintoro juga telah turut disita untuk diperiksa.    

AKBP Bintoro Bantah Telah Lakukan Dugaan Tindakan Pemerasan 

AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto atau Haryoto bila merujuk nama penggugat. 

Kabar soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News beberapa hari belakangan ini.

Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirina telah melakukan pemerasan. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan yang melibatkan AN. kasus itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

kemudian menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Ia sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Haryoto beserta barang buktinya untuk disidangkan.