Alasan IMEI iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri Diblokir dan Cara Mengatasinya

Berikut daftar alasan IMEI iPhone 16 yang dibeli di luar negeri tidak digunakan dan cara mengatasinya.

Alasan IMEI iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri Diblokir dan Cara Mengatasinya

Sempat viral warga Tangerang membeli di Malaysia, namun harus mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau ke Bea Cukai dua kali. Ada beberapa alasan IMEI diblokir.

Warga Tangerang tersebut membeli iPhone 16 di Malaysia. Ia sudah mendaftarkan IMEI ponsel tersebut.

Namun iPhone 16 tersebut eror, sehingga ia kembali ke toko di Malaysia. Begitu kembali ke Tanah Air, IMEI tidak terdaftar.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai masih mendalami penyebab IMEI tidak aktif, meski sudah didaftarkan. Dalam laporan beberapa media massa, Ditjen Bea Cukai menduga yang bersangkutan tidak melaporkan iPhone 16 dibawa ke luar negeri, sehingga tidak bisa digunakan saat dibawa kembali ke Indonesia.

Di satu sisi, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memang berencana memblokir IMEI iPhone 16 yang sudah beredar di dalam negeri. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang sudah masuk ke pasar Indonesia lewat barang bawaan penumpang yang bepergian ke luar negeri. Gawai buatan Apple ini bisa digunakan secara pribadi oleh masyarakat.

Namun iPhone 16 tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. "Oleh karena itu kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, akhir bulan lalu (30/10).

Selain itu, ada beberapa alasan IMEI terblokir dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai

  • IMEI belum terdaftar di sistem Kemenperin
  • Tidak melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan
  • Gadget diimpor melalui jalur tidak resmi alias black market
  • Terdaftar sebagai barang curian

Langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi IMEI yang terblokir yakni

1. Cek nomor IMEI pada ponsel

Caranya dengan mengeluarkan SIM tray pada ponsel, maka akan tertera nomor IMEI. Bisa juga dengan cara lain, yakni:

- Kunjungi situs Apple ID di

- Masukkan email dan password

- Di bagian Perangkat, pilih perangkat yang relevan untuk menampilkan nomor IMEI

- Kunjungi situs verifikasi Xiaomi

- Masukkan nomor IMEI untuk verifikasi

- Buka Pengaturan

- Klik Umum

- Klik Tentang, maka akan terlihat nomor IMEI

2. Mengecek IMEI di sistem Kemenperin. Caranya sebagai berikut:

3. Daftarkan IMEI jika belum terdaftar di sistem Kemenperin

Ada tiga cara untuk mendaftarkan IMEI, yakni:

1. Melalui laman resmi Bea Cukai

- Buka laman

- Isi data diri berupa:

  • Nomor penerbangan atau pelayaran
  • Waktu kedatangan
  • Nomor identitas (paspor atau NIK)
  • Nama lengkap
  • Kewarganegaraan
  • NPWP
  • E-mail

- Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:

  • IMEI
  • Merek atau brand
  • Tipe
  • RAM
  • Kapasitas
  • Warna
  • Harga barang
  • Konfirmasi pengiriman

- Isi Key Code Captcha

- Klik kirim

- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul

- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri

- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai

- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia

2. Melalui aplikasi Bea Cukai

  • Unduh atau download Mobile Beacukai di Google Play Store
  • Login atau registrasi dengan identitas
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir
  • Masukkan merek dan tipe dari produk
  • Masukkan nomor IMEI HP
  • Klik 'complete' untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan registration ID muncul
  • Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
  • Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia

3. Melalui ECD

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD atau Elektronic Customs Declaration, registrasi IMEI dapat dilakukan ketika mengisi ECD.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code tersebut diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat datang ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta identitas pendukung lainnya.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi  maupun aplikasi.

Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.

4. Dalam kasus warga Tangerang, bisa juga mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai. Ada dua cara mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai, yakni:

- Memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan

- Mengisi nomor dan tanggal

- Klik tombol cari, di samping tanggal

- Akan muncul data importir

- Melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya

- Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap file maksimal 20 MB.

- Simpan formulir yang sudah diisi

- Menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode

Apabila importir tidak menemukan data-data saat mengisi jenis penetapan, maka dapat mengirimkan dokumen penetapan SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email ini digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

Syarat dalam mengajukan keberatan di antaranya:

- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

- Ditandatangani oleh importir

- Dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui