Anggota DPR RI Menentang Potongan Aplikasi 30 Persen: Apa Alasannya?
Anggota DPR RI Menentang Potongan Aplikasi 30 Persen: Apa Alasannya?. ????Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, Syafiuddin menolak potongan aplikasi 30 persen karena merugikan driver ojek online (Ojol). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bangkalan ) – Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, Syafiuddin menolak potongan aplikasi 30 persen karena merugikan driver ojek online (Ojol). Tidak hanya itu, potongan 30 persen oleh perusahaan tersebut melanggar keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Dalam keputusan Menteri Perhubungan tersebut telah ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Selain itu juga terdapat biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
“Jika ditotal potongan aplikasi itu sebesar 20 persen tidak boleh melebihi 20 persen,” terangnya, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, jika perusahaan aplikasi menerapkan potongan sebesar 30 persen maka telah menyalahi aturan dan melanggar keputusan Menteri Perhubungan.
yang ada. Dengan adanya pelanggaran itu, seharusnya pihak perusahaan mendapat sanksi dari Kementrian Perhubungan.
“Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi,” tambahnya.
Ia juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap potongan 30 persen tersebut, agar membantu rakya kecil terutama driver Ojol.
“Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar,” kata pria asal Bangkalan itu.[sar/aje]