KPP Ambon imbau masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan DJP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan via daring ...
Ciri-ciri penipuan ini meliputi bahasa menggoda atau menakutkan, janji imbalan palsu, permintaan informasi pribadi dan situs web atau email palsu.
Ambon (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan via daring yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Imbauan ini berdasarkan pengumuman nomor PENG-4/PJ.09/2025 tentang penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kantor pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ambon Agus Meidy Martono, di Ambon, Minggu.
Penipuan tersebut, kata dia, meliputi phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Dalam beragam kasus, pelaku memanfaatkan kesadaran masyarakat akan implementasi Coretax DJP untuk melancarkan aksi tidak bertanggung jawabnya.
Teknik penipuan digital terus berkembang, mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Phising dilakukan melalui email, pesan teks atau panggilan telepon palsu yang menyerupai pesan dari lembaga resmi untuk mencuri informasi pribadi.
Pharming mengarahkan korban ke situs web palsu untuk mencuri data atau menginstal malware. Sniffing memungkinkan peretasan data dari perangkat korban. Money mule menjebak korban untuk mentransfer uang secara ilegal.
Sedangkan social engineering menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi.
Ciri-ciri penipuan ini meliputi bahasa menggoda atau menakutkan, janji imbalan palsu, permintaan informasi pribadi dan situs web atau email palsu.
Untuk menghindari penipuan, penting untuk tidak membuka lampiran mencurigakan, memeriksa keabsahan situs web atau email dan menggunakan perangkat lunak keamanan terbaru. Selain itu, laporkan penipuan ke pihak berwenang untuk mencegah korban lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan SOP administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat DJP, permintaan download aplikasi palsu, serta permintaan pembayaran.
"Untuk memastikan keabsahan permintaan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP, seperti Kantor Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id atau situs resmi DJP. Pelaporan penipuan juga dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya pula.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025