Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali
mengeluarkan surat edaran berisi aturan resmi terhadap tari Joged
Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang sering viral di
media sosial.Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali I Gede Arya
Sugiartha di Denpasar, Sabtu, mengatakan surat edaran serupa
beberapa kali pernah diterbitkan, namun masih sering dilanggar,
akhirnya mereka meluncurkan Ilikita atau pakem resmi yang menjadi
acuan.
Baca juga: “Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi
dengan Ilikita kan, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali
mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas
ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata Arya.Diketahui
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang tari tradisi Joged
Bumbung Jaruh (pornografi) yang ditandatangani Pj Gubernur Bali
merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali
Nomor 01/X/MKB/2024.Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat
grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari, Red),
penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.Aturan tersebut
mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi
yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga
mengatur kostum yang kerap kali dibuat tidak senonoh dan
menonjolkan bagian tubuh tertentu.“Artinya, sudah ada ketegasan,
nanti kalau ada yang melanggar ditemukan itu bisa dilaporkan ke
kami, nanti bisa dilakukan pembinaan, paling tidak kami panggil,
berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujarnya.Meski sudah ada
pakem resmi Joged Bumbung, kata Arya, pelanggarnya
tidak sampai diseret ke ranah pidana, sebab ini adalah kebudayaan
yang perlu banyak pertimbangan.
Baca
juga: Baca juga: Selama ini atraksi pornografi dalam tarian
ini juga dilakukan, sebab tidak ada aturan pasti yang menjadi
alasan pelanggar, sehingga ilikita yang baru diluncurkan ini
diharapkan mampu menjawab.Disbud Bali juga menekankan dengan
adanya aturan, mulai saat ini diharapkan konten-konten di media
sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam tarian itu segera
dihapus.“Melarang pagelaran joget jaruh, baik di tayangan
langsung maupun media sosial, berusaha juga menghapus,
bersama-sama bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh ikut
berpartisipasi memberantas joget porno itu,” tutur Arya.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024