Bawaslu Mojokerto Catat 11 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Mojokerto Catat 11 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024. ????Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencatat 11 kasus pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilihan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Bawaslu Mojokerto Catat 11 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat 11 kasus pelanggaran dan temuan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari 11 kasus tersebut, satu di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk proses lebih lanjut.

“Data yang kita terima hingga saat ini menunjukkan ada 11 laporan dan temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, saat menghadiri acara Sosialisasi Partisipatif Pilkada Serentak 2024 dan penandatanganan MoU antara Bawaslu dan beberapa universitas di Kabupaten Mojokerto.

Menurut Dody, satu dari 11 kasus tersebut melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Pungging yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan. Kasus ini sudah berada dalam tahap pelimpahan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada ini.

“Netralitas ASN menjadi kasus terbanyak. Kami baru-baru ini menangani kasus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Mojokerto yang hasilnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Namun, pelanggaran administrasi terkait netralitas ASN tetap diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Dody.

Dody menambahkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran berasal dari laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran oleh seorang Kepala Desa yang saat ini telah diserahkan ke Kejari. Namun, hingga saat ini belum ada pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dieksekusi di lapangan, meskipun sudah ada data pelanggaran APK di setiap kecamatan.

Sosialisasi Partisipatif ini juga menghadirkan dua narasumber: Hakim AD HOC Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A, Athoillah, SH, dan Muslim Bukhori dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. [tin/beq]