Belasan Karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan Dilibatkan Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Deolipa Yumara mengatakan, pembongkaran pagar laut sepanjang 5 kilometer akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) mendatang
![Belasan Karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan Dilibatkan Bongkar Pagar Laut di Bekasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Perwakilan-Koalisi-Masyarakat-Sipil-untuk-Penegakan-Hukum-Deolipa-Yumara-di-Kejaksaan-Agung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Buntut dari pemasangan segel yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan membongkar pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Enggan melibatkan aparatur negara, pembongkaran itu akan dilakukan perusahaan dengan melibatkan belasan karyawan perusahaan.
"Jadi kami tidak perlu melibatkan negara, ada 13 pegawai PT TRPN yang bongkar. Biar kami yang mencabut karena kami yang punya dosa, negara kan tidak pernah punya dosa," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).
Ia mengatakan pembongkaran pagar laut telah dibuat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
"Direncanakan secepat-cepatnya (Pembongkaran) hari Selasa," kata Deolipa.
Baca juga:
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pagar laut dengan panjang lebih kurang lima kilometer itu rampung namun pekerjaan pembongkaran ditargetkan segera selesai dengan cepat.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kami bongkar habis," tutupnya.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran itu karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek itu tiidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ini membuat KKP, Rabu (15/1/2025) lalu menyegel proyek tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN memastikan akan berkoordinasi untuk membongkar , Jawa Barat.
Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai meninjau pagar laut Bekasi pada Selasa (4/2/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Nusron Wahid menemukan dugaan manipulasi sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar pagar laut Bekasi.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
Maka dari itu pihaknya akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.