Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Provinsi Maluku menerima translokasi satwa liar dilindungi dari
Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim).Satwa tersebut berupa
dua ekor burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus), satu ekor
burung bayan (Eclectus Rotatus), tiga ekor burung kakatua koki
(Cacatua galerita), satu ekor burung kakatua Tanimbar (Cacatua
Goffiniana), dua ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), dan
satu ekor burung nuri raja Ambon (Alisterus amboinensis).“Satwa
yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil dari penyerahan
masyarakat di Kota Samarinda dan Kabupaten Berau ke BKSDA
Kalimantan Timur,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku
Seto, di Ambon, Jumat.Ia mengatakan, saat ini satwa-satwa
tersebut sedang dikarantina dan direhabilitasi kembali di Pusat
Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Ambon dan akan dilakukan
pemeriksaan kesehatan sebelum dilepaskan ke habitat
aslinya.
Baca juga: Baca juga: BKSDA Maluku juga memastikan bahwa satwa
yang diterima memiliki peluang untuk beradaptasi dengan baik di
ekosistem Maluku yang terkenal dengan keanekaragaman
hayatinya.Beberapa satwa yang diterima akan dipindahkan ke
kawasan hutan lindung atau taman nasional yang memiliki
karakteristik habitat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Translokasi satwa liar dari satu daerah ke daerah lain merupakan
salah satu langkah konservasi yang penting untuk menjaga
kelestarian spesies yang terancam punah.Tujuan utama dari
translokasi ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi
satwa-satwa yang terancam punah untuk bertahan hidup di habitat
yang lebih aman.Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk
mengurangi dampak dari perusakan habitat asli mereka di
Kalimantan, yang disebabkan oleh deforestasi dan aktivitas
manusia lainnya.“Translokasi ini tidak hanya melindungi satwa
liar, tetapi juga membantu menciptakan keseimbangan ekosistem di
kawasan baru. Kami berharap, satwa-satwa ini dapat berkembang
biak dan bertahan hidup dengan baik, serta mendukung keberagaman
hayati di Maluku," ungkapnya.Penerimaan satwa ini juga
menunjukkan pentingnya upaya bersama dalam melindungi satwa liar
Indonesia. Kerusakan habitat, perburuan ilegal, dan perdagangan
satwa liar menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh pihak-pihak
terkait dalam konservasi.Oleh karena itu, BKSDA Maluku berharap
agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan satwa
liar dan turut serta dalam menjaga keberagaman hayati
Indonesia.BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak
terlibat dalam perdagangan satwa ilegal dan mendukung upaya-upaya
konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan berbagai lembaga
lainnya. "Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi perdagangan
satwa liar ilegal dan menjaga kelestarian alam serta satwa-satwa
yang ada di Indonesia," ucapnya.Berdasarkan Undang-Undang
No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a),
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda
paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).*
Baca juga: Baca
juga:
Pewarta: Winda Herman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024