Dirut TVRI Bantah Ada PHK Bagi Pegawai Berstatus ASN, Ini Fakta yang Terjadi
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno menegaskan tidak ada PHK bagi ASN (PNS dan P3K), PBPNS atau pegawai kontrak PPNPN di lingkungan TVRI.
![Dirut TVRI Bantah Ada PHK Bagi Pegawai Berstatus ASN, Ini Fakta yang Terjadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Dirut-TVRI-Iman-Brotoseno-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beredar kabar di media sosial, ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di .
PHK yang dilakukan terhadap sejumlah merupakan bagian dari efisiensi anggaran.
Mengenai kabar tersebut Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) , , angkat bicara.
Ditegaskannya tidak ada bagi (PNS dan P3K), PBPNS atau pegawai kontrak PPNPN di lingkungan .
Yang ada, lanjut dia, adalah pengurangan kontributor.
"Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itu pun dibayar TVRI Daerah," ujar Imam, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Baca juga:
Ia menambahkan, penganggaran tenaga pekerja lepas untuk kontributor berada di stasiun penyiaran daerah.
Mekanisme pembayaran kontributor dihitung berapa banyak berita yang mereka buat ditayangkan.
Untuk tenaga pendukung lainnya seperti satpam, cleaning service, pengemudi yang merupakan outsourcing juga terkena dampak, tapi tidak semuanya.
Baca juga:
"Kebijakan terkait freelance dikembalikan ke daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian." terangnya.
TVRI, kata dia, tetap patuh pada kebijakan efisiensi dari Pemerintah.
Ia meyakinkan bahwa tetap berusaha layar tidak terganggu dan fungsi pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada program acara yang dihentikan sementara.