DPR Bakal Bahas Penggunaan E-voting untuk Pilkada saat Revisi UU Pemilu
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, opsi penggunaan e-voting untuk pilkada mendatang bakal jadi salah satu pembahasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembahasan , opsi penggunaan e-voting untuk mendatang bakal turut dibahas.
Untuk diketahui, penggunaan e-voting untuk ini merupakan opsi yang peluangnya dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan .
"Nanti dibahas dalam ," ujar Ketua Komisi II RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Rifqi juga menegaskan pembahasan e-voting ini bakal jadi salah satu pembahasan yang penting dalam .
Sebagai informasi, MK membuka peluang bagi untuk mempertimbangkan penggunaan sistem e-voting dalam mendatang.
Hal ini diungkapkan dalam putusan perkara nomor 137/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/12/2024) di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, meski penggunaan e-voting dinilai sah dalam beberapa konteks pemilu, penentuan penerapannya di bukan merupakan kewenangan MK melainkan dan pemerintah.
"Dalam kaitan ini, demi melindungi hak pilih pemilih yang merupakan hak konstitusional warga negara, persoalan yang dikemukakan para pemohon harus mendapat perhatian pembentuk undang-undang,” jelas Guntur.
“Untuk diatur dalam perubahan undang-undang pemilu ke depan, in casu pilkada serentak tahun 2029 dan seterusnya," ia menambahkan.
Baca juga:
Lebih lanjut, Guntur mengatakan metode e-voting atau i-voting seharusnya hanya digunakan dengan kesiapan teknologi, pembiayaan, dan kesiapan masyarakat yang matang, serta tetap sesuai prinsip asas pemilu.
Meski permohonan ini ditolak, MK membuka pintu bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan e-voting di masa depan.
Hal ini dapat menjadi peluang untuk modernisasi sistem pemilu di Indonesia, namun tetap memerlukan kesiapan dari berbagai aspek.