KAI Ingatkan Masyarakat tak Buka Lagi Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan larangan kepada masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau menegaskan larangan kepada masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ujar Vice President Public Relations KAI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (17/11/2024).
Anne menegaskan, penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan KAI merupakan langkah konkret dalam mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI, lanjut Anne, terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi secara proaktif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
"Pada 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera. Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” kata Anne.
Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.
Oleh karena itu, Anne menyebut KAI sangat mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.
“Dari Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, yang melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat. Kejadian ini menyebabkan 300 korban, dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan,” sambung Anne.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan, ucap Anne, KAI telah melakukan berbagai langkah sejak 2020, seperti sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, lanjut Anne, KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri atas 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).
“Kami dengan tegas melarang masyarakat membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup karena membahayakan. Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang," kata Anne.
Anne menyampaikan alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu - rambu lalu lintas. Anne mengatakan keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.
"Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” ujar Anne.