KAI Surabaya berharap operasional lebih akuntabel

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Jawa Timur menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya Jatim ...

KAI Surabaya berharap operasional lebih akuntabel

Surabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Jawa Timur menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya Jatim terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, mewujudkan misi Asta Cita reformasi politik, hukum dan birokrasi.

"Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Surabaya, perusahaan (PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya) berharap operasional dapat berjalan lebih baik, aman dan akuntabel," kata Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan jika kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 8 Surabaya.

"Melalui sinergisitas ini, kami ingin memastikan bahwa segala aspek hukum dalam operasional KAI dapat dikelola dengan baik, sehingga perusahaan dapat terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ucap Wisnu.

Ia menjelaskan jika ruang lingkup perjanjian ini meliputi berbagai aspek, di antaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kata Wisnu, kerja sama itu juga mencakup pembangunan proyek strategis, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, serta koordinasi dalam pemulihan aset perusahaan.

"Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Surabaya, perusahaan berharap operasional dapat berjalan lebih baik, aman dan akuntabel," katanya.

Menurut Wisnu, dalam menjalankan operasional, KAI sering menghadapi tantangan hukum yang membutuhkan sinergi dengan Kejari Surabaya agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan memiliki kepastian hukum yang kuat sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Kami ingin menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kepastian hukum yang kuat sesuai prinsip GCG," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya menyatakan komitmennya dalam memberikan dukungan hukum kepada KAI Daop 8 Surabaya guna memastikan kelancaran dan keberlanjutan layanan transportasi kereta api di wilayah tersebut.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta mendukung optimalisasi pelayanan KAI kepada masyarakat," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung KAI Daop 8 Surabaya dalam berbagai aspek hukum, baik dalam penyelesaian masalah hukum maupun dalam upaya optimalisasi aset perusahaan.

Dengan adanya kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan KAI Daop 8 Surabaya dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api dengan dukungan hukum yang kuat, sehingga mampu mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih baik dan profesional.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi operasional perkeretaapian," tuturnya.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025