Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada hari Jumat
(15/11) yang menjadi sorotan, mulai dari polisi menyelidiki
ancaman bom yang ditujukan pada kegiatan wisuda di Universitas
Katolik Parahyangan hingga KPK menetapkan pejabat BPK dalam kasus
dugaan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur
kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(DJKA).Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca
untuk informasi pagi ini.
1. Polisi selidiki ancaman bom
pada kegiatan wisuda di Unpar BandungKepolisian Daerah
Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyelidikan atas ancaman bom
yang ditujukan pada kegiatan wisuda di Universitas Katolik
Parahyangan (Unpar), Kota Bandung.Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Pol Jules Abraham Abast mengatakan ancaman tersebut beredar dalam
bentuk selebaran surat teror yang diterima oleh pihak kampus
menjelang acara wisuda yang berlangsung pada 15 hingga 17
November 2024.“Penyelidikan masih berjalan. Tentunya kami juga
akan mencoba menggali, masih akan melakukan pendalaman sejauh
mana siapa yang menyebarkan teror ini. Itu akan kami dalami,”
kata Jules di Bandung, Jumat.Selengkapnya klik .
2. Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu
tahun beri kepastian hukumGuru Besar Hukum Konstitusi
Universitas Pakuan Bogor Prof. Andi Asrun mengatakan putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada diulang paling lama
satu tahun setelah kotak kosong menang memberi kepastian hukum
bagi masyarakat dan KPU sebagai penyelenggara.“Memberikan batas
waktu satu tahun untuk pemilihan ulang sebagai bagian atas
kemenangan kotak kosong adalah untuk kepastian hukum bagi pemohon
uji materi dan penyelenggara pemilihan, terutama KPU,” kata Andi
saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Selengkapnya klik .
3. Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi
terkait kasus Jaksa JoviKejaksaan Agung (Kejagung)
menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan
kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama
Jovi Andrea Bachtiar."Kejaksaan tidak pernah melakukan
kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan
sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena
perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di
Jakarta, Jumat.Selengkapnya klik .
4. Ketua DPR: Siapa pun yang terpilih harus
tingkatkan kinerja KPKKetua DPR RI Puan Maharani
mengatakan bahwa siapapun yang terpilih nantinya dalam uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan
(Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus meningkatkan
kinerja lembaga.Dia mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan
terhadap nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK akan diselenggarakan
oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang bermitra dengan
lembaga anti rasuah tersebut."DPR telah menerima Surpres tentang
nama-nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK yang telah dibacakan
dalam rapat paripurna tanggal 12 November kemarin," kata Puan di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.Selengkapnya klik .
5. KPK tetapkan pejabat BPK tersangka korupsi
suap proyek jalur keretaPenyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan
proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian
Perhubungan."Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada
(pejabat BPK) yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Selengkapnya
klik .
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024