Kemenkeu akan Ambil Alih Tugas Taspen dan Asabri Bayar Pensiunan ASN dan TNI

Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil atau PNS yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Kemenkeu akan Ambil Alih Tugas Taspen dan Asabri Bayar Pensiunan ASN dan TNI

Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil atau PNS yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, peralihan tugas itu bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah DPJb,” kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pekan lalu, dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, proses pembayaran akan diefisienkan melalui proses yang sebenarnya sudah tersedia atau eksisting. Proses pembayaran sebelumnya terdiri dari empat tahapan. Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan validasi, data tersebut disampaikan kepada DJPb Kemenkeu.

DJPb kemudian melakukan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb melakukan pembayaran kepada Taspen dan Asabri.

Taspen dan Asabri selanjutnya melakukan overbooking, karena penerima pensiun umumnya telah memiliki saluran pembayaran melalui mitra, baik perbankan, pos, maupun mitra kerja lainnya. Saluran pembayaran ini mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD. Setelah itu, dana pensiun baru disalurkan kepada para penerima manfaat.

Aestra menjelaskan, melalui peralihan tugas ini,   proses verifikasi dan validasi data langsung dilakukan oleh DJPb, yang kemudian dilanjutkan dengan penyaluran pembayaran melalui mitra dan diterima penerima manfaat.

Aset kelolaan PT Taspen per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 391,14 triliun, sedangkan aset kelolaan PT Asabri sebesar Rp 50,4 triliun.