Komdigi Gandeng OJK Pantau Rekening Terkait Judi Online

Komdigi bersama OJK telah memblokir lebih dari 10.000 rekening terkait judi online

Komdigi Gandeng OJK Pantau Rekening Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memantau pergerakan pemilik rekening perbankan. Tujuan Meutya menggandeng OJK untuk memberantas .

 “Salah satu capaian utama dari kerja sama ini adalah pemblokiran lebih dari 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut,” kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat, Kamis (14/11). 

Adapun pemantauan tersebut dilakukan melalui situs cekrekening.id milik Komdigi yang akan dihubungkan dengan Pusat Anti-Scam atau Anti-Scam Center (ASC) milik OJK. Kolaborasi tersebut untuk memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online.

 “Hal ini diharapkan membantu masyarakat membedakan rekening-rekening yang aman dan yang terindikasi aktivitas kejahatan keuangan,” ungkap Meutya.

 ASC merupakan bentuk kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dengan berbagai lembaga terkait untuk mengoordinasikan penanganan terhadap penipuan di sektor keuangan. 

 Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tengah merampungkan ASC sebagai wadah penampung laporan keuangan ilegal yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, sistem pembayaran, hingga marketplace. 

Ia mengatakan langkah pemblokiran rekening dilakukan secara menyeluruh dan melalui analisis mendalam. Mahendra juga meminta perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening terafiliasi judi online.

"Serta melakukan langkah serupa bagi rekening lain yang telah diblokir,” kata Mahendra.