Komitmen pelindungan PMI meski tak pamit dengan resmi kepada negara
Bekerja di luar negeri menjadi salah satu opsi menggiurkan bagi sejumlah warga negara Indonesia yang tidak mempunyai ...
Jakarta (ANTARA) - Bekerja di luar negeri menjadi salah satu opsi menggiurkan bagi sejumlah warga negara Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan tetap atau sudah bekerja namun masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Bermodal janji manis dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan yang mudah, dan kehidupan yang lebih daripada di tanah air, agen penyalur dengan mudah menjaring bagi siapa saja yang tidak kenal rasa takut, nekat, dan butuh banyak uang dengan cepat.
Berangkat dengan jalur tidak resmi — tentu dengan paspor dan visa hasil rekayasa — Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian atau kontrak kerja yang disepakati.
Masih “beruntung” jika tertangkap dan dideportasi dalam keadaan baik sebagaimana kondisi saat dulu meninggalkan negara tanpa berpamitan dengan resmi.
Tak jarang PMI ilegal tersebut ditemukan bekerja dalam kondisi buruk dengan upah yang sangat rendah, jam kerja yang panjang, hingga dieksploitasi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bahkan mencatat sekitar 80 persen yang menjadi korban eksploitasi merupakan mereka yang berangkat secara non-prosedural.
Jika terjadi kondisi-kondisi yang melanggar hak asasi manusia tersebut, maka rasa untuk ingin segera kembali ke tanah air pun mencuat. Namun, kabur dari tempat seperti itu tentu tidak gampang.
Agen penyalur sudah hilang entah ke mana, sedangkan perwakilan negara di luar negeri juga tidak sadar akan nasib warganya tersebut karena memang tidak ada datanya.
Komitmen melindungi warganya
Baru-baru ini perhatian warganet tertuju pada PMI ilegal di Myanmar yang memberikan kode meminta pelindungan melalui video yang mereka unggah di media sosial berbagi video.
Satu dari empat pekerja migran yang ada di video tersebut teridentifikasi sebagai Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019.
Diketahui bahwa ia bersama rekannya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan scammer atau operator judi online di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan Thailand. Daerah tersebut dikenal sebagai daerah yang menjadi medan konflik bersenjata antara kelompok etnis dan militer.
Layaknya seorang ibu yang tidak pernah mau melihat anaknya tersakiti meski mungkin saja tingkah laku, sikap, dan perilaku si anak pernah melukai hatinya, pemerintah bergerak melakukan berbagai upaya yang mereka bisa untuk menyelamatkan pekerja ilegal tersebut — video tersebut menjadi petunjuk.
Namun, bak kata pepatah, tidak ada kesuksesan yang instan, perjalanan pemerintah Indonesia menyelamatkan warganya tidak langsung sepenuhnya berhasil.
Dua PMI berinisial AB dan R asal Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara, berhasil mendarat di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1) dini hari.
AB dan R mengungkap bahwa mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar. Pihak perusahaan menahan dan menyiksa AB dan R dengan cara disetrum listrik hingga pemukulan.
Meski di video yang viral terlihat empat orang pekerja, tetapi ternyata masih ada empat orang WNI di Myanmar yang mengalami penyekapan dan kekerasan fisik yang masih berada di perusahaan tersebut.
Setelah mendapat pendampingan psikososial, keduanya akan dimintai keterangan terkait pendokumentasian proses pemberangkatan dan keadaan saat bekerja di luar negeri.
Sebuah upaya untuk menemukan secercah petunjuk untuk menyelamatkan rekanannya yang masih terjebak dalam belenggu yang bermula dari tidak berpamitan dengan resmi kepada negara.
“Semua laporan yang masuk, kami tidak lanjuti. Tidak peduli dia prosedural, unprosedural kita tindaklanjuti dan kita verifikasi dulu. Kalau dia memang betul mengalami itu di sana, kita cek, maka kita akan pasti tindaklanjuti” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan.
Efek jera
Kekayaan yang bisa didapat dengan cara cepat memang menggiurkan, sekalipun pemerintah dengan masif melakukan sosialisasi pentingnya untuk berangkat dengan jalur resmi hingga ke pelosok negeri, rasanya usaha tersebut akan sia-sia.
Memang pemerintah masih memiliki berbagai tugas rumah untuk mengatasi maraknya pekerja migran ilegal, entah sebagai akibat dari prosedur yang dinilai panjang dan berbelit atau faktor lainnya, namun “cerita” mengenai PMI ilegal perlu digaungkan dengan harapan terbentuknya kesadaran.
Pada Jumat (24/1), Menteri Karding kembali menunjukkan komitmen hadirnya negara untuk seluruh warganya dengan menjemput 146 PMI non-prosedural yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi lantaran melanggar dokumen keimigrasian.
Ratusan PMI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, juga difasilitasi negara untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Jika saja pekerja migran yang terdiri dari 119 perempuan dan 27 laki-laki tersebut mengetahui bahwa penempatan ke Timur Tengah sudah tidak diperbolehkan sejak 2015, mungkin saja kini mereka masih memiliki pekerjaan di negara lain tanpa perlu ada rasa was-was takut dipulangkan secara paksa.
"Nanti tolong ya kalau bapak ibu berangkat lagi, boleh, silakan, tidak ada masalah tetapi tolong caranya yang benar. Yang kedua, tolong keluarga yang juga akan berangkat diberitahu cara yang benar. Untuk berikut nya boleh berangkat tapi lewat lah dengan cara cara yang benar,” kata Menteri Karding kepada para PMI.
Berbekal dengan pengalaman pahit tersebut, semoga para pekerja ilegal tersebut mendapat efek jera. Begitu juga dengan sanak saudara, tetangga, kenalan, atau siapa pun yang berniat untuk mengadu nasib di negeri orang tanpa “berpamitan” kepada tanah kelahiran.
Pada tahun 2025, pemerintah memiliki target untuk menempatkan 425.000 pekerja ke luar negeri dari jumlah sebelumnya yang berjumlah 267.000. Peluang berangkat dengan cara resmi, sangat terbuka lebar.
Calon PMI, bisa mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan mendapat informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menjadi PMI.
Masyarakat juga bisa mengunjungi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) daerah atau mengakses informasi melalui website resmi.
Dinas tenaga kerja di daerah masing-masing juga dapat memberikan informasi mengenai prosedur menjadi PMI. Mereka juga memiliki data mengenai LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang terdaftar, memiliki izin resmi, dan bekerja sama dengan pemerintah.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2025