Kubu Hasto Kristiyanto Ungkap Imajinatif Penyidik KPK Tetapkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Kubu Hasto Kristiyanto Ungkap Imajinatif Penyidik KPK Tetapkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP (PDIP) memberikan tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak (KPK) dalam sidang praperadilan di . 

Dimana, diduga ditemukan sejumlah poin yang menunjukkan kesewenang-wenangan penyidik dalam proses penersangkaan .

Kuasa hukum atas nama , Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma, mengeluarkan pernyataan tersebut pada Sabtu (8/2/2025).

“Jawaban dan fakta persidangan mengkonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran Hukum dalam pada proses penyidikan ,” ungkap mewakili Kuasa Hukum.

Dia menyebutkan, telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh .

Dan pihaknya menemukan sejumlah ketidakkonsistenan sekaligus mempertegas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dalam melaksanakan Penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Todung pun memberi sebuah contoh, memberikan uraian pokok perkara berisi tuduhan yang dibangun dengan cerita imajinatif tanpa dasar bukti yang kuat. Pada halaman 12 sampai dengan 17, menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

KPK menyebutkan memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan ‘tolong kawal surat DPP yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai’.

“Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Todung. 

Kata Todung, seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku. 

“Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” terang Todung.

Selain itu, lanjut Todung, membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

Todung mengupas bahwa uraian cerita di atas diduga sebagai upaya menyudutkan .