Legislator usul merger BUMN demi cegah pemborosan

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya mengusulkan merger perusahaan di bawah Kementerian Badan ...

Legislator usul merger BUMN demi cegah pemborosan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya mengusulkan merger perusahaan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mencegah pemborosan negara.

Legislator asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu ditemui di Cibinong, Minggu, menjelaskan pemborosan dilakukan BUMN seperti dengan membentuk perusahaan anak, cucu hingga cicit usaha dalam bidang yang sama meski dengan induk yang berbeda.

Kondisi itu, kata Asep, mempersempit daya saing usaha milik swasta yang pada akhirnya juga berpotensi menghilangkan keuntungan bagi usaha milik negara.

"Konsekuensi yang ditimbulkan adalah seluruh usaha BUMN menggurita. Ini mempersempit daya saing usaha swasta, dan keuntungan negara pun berpotensi hilang," ujar Asep.

Ia menjelaskan, keuntungan negara berpotensi hilang dari pemborosan yang digunakan sebagai capex (belanja modal) dan opex atau biaya operasional.

Seiring dengan merger itu, Asep mengatakan harus juga dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pada BUMN. Ia menilai bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar setiap bisnis yang digeluti oleh perusahaan negara berjalan atas rencana matang.

Rasionalisasi BUMN tersebut harus menyentuh hingga ke anak cucu usahanya agar bisnis perusahaan pelat merah semakin produktif.

“Saya sepakat merger dilakukan namun upaya rasionalisasi BUMN harus juga menyentuh hingga ke anak cucu usahanya juga agar bisnisnya semakin produktif, pendapatan negara semakin meningkat dan pemborosan serta perilaku fraud yang merugikan keuangan negara dan badan usaha milik swasta pun bisa diredusir,” paparnya.

Asep menerangkan rasionalisasi BUMN juga memberikan dampak dan manfaat bagi usaha negara. Sebab, kondisi bisnis dan usaha bisa berjalan dengan baik karena pada nantinya usaha swasta yang dimiliki rakyat juga bisa mengakses pekerjaan secara merata di perusahaan pelat merah.

“Saya pernah mendengarkan pengaduan bahwa untuk usaha pencucian AC saja, sebuah bank BUMN plat merah harus buat anak usaha sendiri juga, sehingga perusahaan swasta sekelas CV di kota kecil saja tidak bisa mendapatkan pekerjaannya," beber Asep.

Ia menyebutkan, merger atau penggabungan usaha BUMN merupakan sesuatu yang lazim di dalam dunia usaha. Hal yang paling mendasar dari dilakukannya upaya merger secara fundamental adalah untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan jumlah aset.

“Jadi, sebetulnya sangat clear jika upaya tersebut dilakukan untuk hal yang sangat positif,” ujarnya.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025