Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan
Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan. ????Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025) -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com) – Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa tidak relevan.
Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon, Puji Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalil dari pihak pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mereka sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 136.083 suara. Namun, di sisi lain, mereka juga meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
“Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, artinya mereka tidak mengakui adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika meminta PSU, artinya mereka mengakui adanya potensi ketidaksesuaian hasil suara,” ungkap Puji.
Puji menambahkan bahwa dalil pemohon juga membandingkan tingkat kehadiran di TPS Kabupaten Magetan yang hampir mencapai 100 persen dengan TPS di daerah lain yang rata-rata hanya 50–60 persen. Hal ini, menurutnya, tidak relevan.
Puji memaparkan data dari beberapa TPS di Kabupaten Magetan, seperti:
- TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo: Jumlah pengguna hak pilih 552 (99,28%). Surat suara sah 540 dan tidak sah 12.
- TPS 04 Desa Kinandang: Jumlah pengguna hak pilih 519 (98,48%). Surat suara sah 507 dan tidak sah 12.
- TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan: Jumlah pengguna hak pilih 418 (86,36%). Surat suara sah 408 dan tidak sah 10.
“Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa adanya kejanggalan atau hal mustahil,” tegas Puji. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dilakukan sesuai asas Luber dan Jurdil.
Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menolak klaim Paslon 03 terkait adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.
Namun, Kilat mengakui adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang. “Rekomendasi ini diberikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan,” tutupnya.
Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima di persidangan. [fiq/beq]