Mendag Budi akan Wajibkan Importir Serap Susu Segar Lokal
BPS mencatat, impor susu sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai 257, 3 ribu ton, naik 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemerintah akan mewajibkan importir susu menyerap susu segar lokal sebagai syarat impor. Langkah tersebut dinilai akan melindungi para peternak sapi perah di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan, mekanisme importasi susu sapi merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Impor susu mewajibkan rekomendasi teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementan.
"Kami akan mengikuti kebijakan yang diambil Kementan, yaitu mewajibkan importir menyerap susu segar lokal sebagai syarat impor. Kami punya persepsi yang sama untuk melindungi industri di dalam negeri," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (20/11).
Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat, impor susu sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai 257,3 ribu ton, naik 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Impor susu paling banyak berasal dari Selandia Baru.
Indonesia mengimpor susu dari Selandia Baru mencapai 126.840 ton, sedangkan impor susu dari Australia mencapai 38.190 ton. Total impor susu dari kedua negara tersebut mencapai 65% dari total impor susu sepanjang Januari-Oktober 2024.
Susu impor dari kedua negara tersebut tidak dikenakan bea masuk akibat perjanjian perdagangan bebas atau FTA. Indonesia memiliki perjanjian dagang FTA dengan Australia dan Selandia Baru melalui Asean dalam bentuk ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area sejak 2009. Perjanjian dagang yang telah diratifikasi tersebut akan telah diubah untuk kedua kalinya pada tahun lalu.
Budi meminta Komisi VI DPR untuk meratifikasi pengubahan AANZFTA selambatnya pada kuartal pertama tahun depan. Ia menekankan pengubahan perjanjian dagang tersebut tidak akan membuat industri susu segar domestik terpuruk lebih jauh.
Menurut Budi, penyesuaian kedua AANZFTA bertujuan mendorong kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di kedua wilayah dalam perdagangan internasional. Selain itu, perjanjian tersebut pada akhirnya mewajibkan semua pihak untuk memberikan fasilitas perdagangan saat krisis dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Budi menghitung ekspor Indonesia ke Australia dan Selandia Baru dapat mencapai Rp 9,41 triliun pada 2033. Selain itu, investasi yang datang ke dalam negeri dapat terserap hingga Rp 118,72 triliun pada tahun yang sama.
"Penyesuaian AANZFTA ini tidak ada peningkatan komitmen atau penurunan tarif. Target penyesuaian kali ini adalah meningkatkan iklim usaha, meningkatkan perlindungan pelaku usaha dan peran UMKM, dan digitalisasi," katanya.
Reporter: Andi M. Arief