Mendagri akan Tanya Langsung Pj Gubernur Soal Aturan Poligami ASN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menyebut, pihaknyabakal menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat(17/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menyebut, pihaknyabakal menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami. Dia ingin meminta klarifikasi langsung atas informasi yang beredar.
"Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke (Balai Kota) DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito kepada wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Oleh karena itu, Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut. "Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya," ujar mantan kapolri tersebut
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1/2025), menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemprov yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Dalam kesempatan terpisah, Teguh menyebut, kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN. Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh dalam sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat.
Loading...