Mengenal sistem SAMAN, aplikasi pengawasan konten digital dari Komdigi
Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN sudah diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai ...
Jakarta (ANTARA) - Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN sudah diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya untuk mengawasi konten di ranah digital.
Aplikasi ini sekaligus untuk menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Sistem ini mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.
Dengan adanya SAMAN, langkah ini menjadi upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Baca juga:
Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan tersebut akan diberlakukan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, yakni:
- Surat Perintah Takedown merupakan surat perintah terhadap PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib menurunkan URL atau konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke ST2
- Surat Teguran 2 (ST2) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3) merupakan surat sanksi untuk pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE.
Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, bagi PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan pembayaran denda, dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak.
Denda dibayarkan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung oleh Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Pihak PSE pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan dalam sistem SAMAN. Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui fitur 'Sanggah' untuk menampung respons dan klarifikasi dari pihak PSE terkait tindakan atau sanksi yang diberikan.
Berbagai penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kembali mematuhi regulasi yang berlaku.
Anak-anak ditetapkan oleh Kemkomdigi sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari konten digital. Hal ini disebabkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan bahwa dalam periode 2021-2023 terdapat ratusan kasus eksploitasi anak di dunia maya, seperti pornografi, cyber crime, dan perdagangan anak.
Selain itu, UNICEF melaporkan bahwa sepertiga dari anak-anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Dengan penerapan SAMAN, Komdigi berharap dapat mengurangi risiko tersebut dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Kendati demikian, seluruh platform populer, terutama seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, dan Instagram diwajibkan untuk lebih memperhatikan publikasi konten untuk masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025