Menteri KKP Trenggono Kesal Pagar Laut Dibongkar TNI AL: Tunggu Dong, Itu Barang Bukti!

REPUBLIKA.CO.ID, BALI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kesal dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL). Menurutnya, tak seharusnya pembongkaran dilakukan karena Kementerian Kelautan...

Menteri KKP Trenggono Kesal Pagar Laut Dibongkar TNI AL: Tunggu Dong, Itu Barang Bukti!

REPUBLIKA.CO.ID, BALI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kesal dengan pembongkaran di perairan Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL). Menurutnya, tak seharusnya pembongkaran dilakukan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan proses penyidikan untuk mencari siapa yang membuat pagar laut.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad (19/1/2025).

KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan. Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

 

Loading...

sumber : Antara