Pagar Laut di Bekasi Disebut Legal dan Jelas Pemiliknya, tapi KKP Tak Pernah Beri Izin Pembangunan

Pemprov Jawa Barat sebut pagar laut di Bekasi legal dan jelas pemiliknya, namun KKP menyatakan tidak pernah memberikan izin pembangunannya.

Pagar Laut di Bekasi Disebut Legal dan Jelas Pemiliknya, tapi KKP Tak Pernah Beri Izin Pembangunan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membantah yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten , merupakan pagar misterius.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, menegaskan, di itu tidak bisa disamakan dengan pagar bambu yang ada di perairan Tangerang, Banten.

Pasalnya, pagar bambu di laut itu jelas pemiliknya siapa dan pembangunannya legal karena hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius."

"Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing," kata Ahman saat meninjau keberadaan deretan pemancangan bambu di Kampung Paljaya, Selasa (14/1/2025), dilansir Kompas.com.

Menurut Ahman, pagar bambu di itu disebut misterius karena hanya ingin memanfaatkan momentum kasus viral yang terjadi di Tangerang.

"Barangkali itu memanfaatkan momentum viralisasi," kata Ahman.

Ahman kemudian menjelaskan bahwa keberadaan pagar bambu di laut itu diperuntukkan untuk pembangunan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan.

Namun, sebelumnya, keberadaan di itu justru dipertanyakan nelayan setempat.

Karena semenjak dibangun enam bulan belakangan ini, nelayan tak mengetahui pasti tujuan sebenarnya pemasangan pagar bambu tersebut.

"Kita bertanya-tanya, dan apakah sudah mendapatkan izin atau belum," ujar seorang nelayan setempat, Tayum kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Baca juga:

Adapun, keberadaan pagar bambu di perairan utara itu membentuk struktur layaknya sebuah tanggul.

KKP Tak Pernah Beri Izin Pembangunan Pagar Laut di

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan yang ditemukan di tersebut.

"KKP belum pernah menerbitkan RL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin kepada Tribunnews, Selasa (14/1/2025).