Pagar Laut, Hambat Nelayan Melaut
Pagar laut yang melintasi perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) lebih ini, telah berhasil menggegerkan publik. Banyak yang bertanya-tanya siapa gerangan yang telah memagari laut yang panjangnya setara...
Pagar laut yang melintasi perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) lebih ini, telah berhasil menggegerkan publik. Banyak yang bertanya-tanya siapa gerangan yang telah memagari laut yang panjangnya setara dengan kurang lebih jarak dari Jakarta ke Bogor.
Pejabat negara di pusat hingga daerah, tidak ada yang tahu perihal pagar misterius tadi. Padahal penduduk sekitar pesisir Tangerang tersebut menyatakan bahwa pagar tadi telah ada sejak Agustus 2024.
Akibatnya akses nelayan mencari nafkah dan penghidupan, menjadi terbatas. Mereka harus memutar, mencari jalan, demi menghindari pagar yang terpancang. Tentu bukan hal yang mudah bagi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari melaut dan mencari ikan. Ternyata tak hanya di pesisir utara Tangerang Banten, di pesisir utara Kabupaten Bekasi pun terdapat pagar serupa sepanjang 8 kilometer.
Presiden memerintahkan untuk mencabut pembatas itu. Pagar tadi pun kini telah disegel. Bahkan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal II) III Jakarta Brigjen Mar Harry Indarto, menargetkan mencabutnya sepanjang 2 kilometer secara manual. (Republikaonline, 18-1-2025)
Tentu hal ini menjadi angin baik bagi masyarakat sekitar kawasan Tanjung Pasir, tetapi tak cukup hanya itu, masyarakat perlu kepastian hukum dan jaminan, bahwa ruang hidup mereka tidak terampas oleh oligarki. Sebab laut yang merupakan kepemilikan umum, sejatinya merupakan milik umum yang dikelola negara, dan masyarakat berhak mengambil manfaat darinya. Para kapital tak berwenang memonopoli dan menguasainya.
Namun ketika posisi pagar itu berada dalam Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK 2), maka seyogianya negara bertanggung jawab terhadap keberadaannya, serta memastikan bahwa hal tersebut tidak mengusik kehidupan masyarakat.
Begitu pula di setiap pembangunan, negara mesti menempatkan rakyat sebagai subyek pembangunan, yang dapat menikmati hasil dan manfaatnya hingga tercapai kesejahteraan. Bukan obyek, yang menjadi bulan-bulanan, yang akhirnya terpinggirkan dan terampas hak-haknya.
Islam Mengatur Kepemilikan
Di dalam Islam, setiap individu boleh memanfaatkan sesuatu yang menjadi kepemilikan umum. Negara tidak boleh mengizinkan orang atau kelompok tertentu dari kalangan rakyat, untuk menguasainya. Kepemilikan umum ini bersifat tetap berdasarkan karakteristik kekayaannya. Allah telah mengizinkan masyarakat untuk memanfaatkan harta kepemilikan umum tadi secara bersama-sama.
Sebagaimana hadits Nabi shallallaahu alaihi wassalam,
"Manusia bersyarikat dalam tiga perkara: air, padang dan api" (HR Ahmad)
Maka tidak dibenarkan memagari laut, membatasi dan memonopolinya, seolah menjadi milik dan privasi individu tertentu, sebab akan menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat sekitar. Apalagi pagar tadi membuat nelayan sulit melaut, mereka perlu memutar jauh untuk mendapatkan ikan. Tampak jelas bahwasanya keberadaan pagar tadi mendatangkan dharar bagi nelayan.
Karenanya seorang penguasa sejatinya memerhatikan urusan rakyat, sebagaimana tuntunan hadits,
"Imam adalah penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya." (HR Muslim)
Inilah karakter pemimpin yang memahami persoalan umat, tentu akan berupaya mencarikan solusi hakiki dan tidak berat sebelah kepada para kapital. Pemimpin pun tak boleh abai dan menutup mata, sebab kepemimpinannya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Ilahi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.