Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada tahun ini.

Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada tahun ini. Pembebasan PPh ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Selasa (4/2). 

Berdasarkan aturan itu, insentif ini diberikan untuk membantu pemulihan ekonomi melalui keringanan pajak bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Kriteria pekerja dengan Gaji Rp 10 juta yang dapat pembebasan PPh:

Insentif pembebasan PPh diberikan kepada pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja Tetap
    Pekerja yang menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi.

  2. Pekerja Tidak Tetap
    Bagi pekerja tidak tetap, insentif diberikan kepada mereka yang penghasilan bruto per hari tidak melebihi Rp 500.000 dan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Insentif PPh Pasal 21 ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor industri padat karya, seperti:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit

Berdasarkan PMK itu, insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, mulai Januari hingga Desember 2025. Pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21/26 setiap masa pajak. Laporan ini juga harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026 untuk seluruh masa pajak tahun 2025.

Dengan diberlakukannya PMK 10/2025, diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan Lain untuk Industri Padat Karya

Selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah memberikan insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya  menjelaskan, insentif-insentif ini diberikan karena pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.