Pembunuh Ibu dan Anak Surabaya Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Ibu dan Anak Surabaya Terancam Hukuman Mati. ????Surabaya (beritajatim.com)– Andi Surotrinoto Anggono (68) pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Surabaya terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 dan 338 yang mengatur tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. “Beberapa barang bukti yang diamankan satu buah pisau, satu tas dan jaket,” kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, Minggu (17/11/2024). [...] -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya – Andi Surotrinoto Anggono (68) pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Surabaya terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 dan 338 yang mengatur tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
“Beberapa barang bukti yang diamankan satu buah pisau, satu tas dan jaket,” kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, Minggu (17/11/2024).
Rofiq menjelaskan Andi sebelumnya sudah menyiapkan pisau yang ia beli di Darmo Trade Center (DTC) seharga Rp100 ribu. Pisau itu lantas disimpan di tas dan dibawa saat Andi akan menghadiri pertemuan mediasi terkait warisan rumah di rumah Jalan Putat Jaya Timur I itu. Sesampainya di lokasi, Andi yang sudah menyimpan amarah sejak lama lantas meledak.
“Korban SH dibacok sekali di leher. Lalu anaknya CK berniat memisah dan dibacok berkali-kali oleh pelaku,” tutur Rofik.
Korban SH sempat dilarikan ke rumah sakit Mitra Keluarga sedangkan CK dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada. Namun nasib naas, keduanya meninggal saat di perjalanan.
Sebelumnya, Andi Surotrinoto Anggono (68) pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Surabaya mengaku sakit hati karena kerap diejek saat bertanya terkait warisan rumah.
“Mangkel (marah) dikatain (korban) tidak-tidak, diejek,” kata Andy, Minggu (17/11/2024).
Andi menjelaskan bahwa ia kerap diejek ketika menanyakan surat wasiat atau keterangan terkait rumah orang tua yang ditinggali korban. Diketahui, antara korban Hartatik dan Andi merupakan saudara kandung. Sementara, korban lainnya Cynthia Kartika Tjandra (34) atau kerap dipanggil Yiyin merupakan anak dari Hartatik.
“Saya minta surat keterangan rumah orangtua, ya enggak dikasih. Malah bilang (korban) ‘kamu cari di Jalan Kenjeran, cario mbok (ibu) mu sudah mati’, kan (abu ibu) dilarung,” tambahnya.
Andy merasa lebih pantas memiliki rumah di Putat Jaya itu karena ia lebih lama tinggal bersama mendiang ibunya di tempat itu. Sementara, Hartatik dan Cynthia sebelumnya tinggal di kawasan Lebak, Tambaksari. Andy menjelaskan, sejak kepindahan kedua korban, ia merasa terusir dari rumah yang menjadi lokasi pembunuhan itu. [ang/aje]