Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pria 61 Tahun Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial NK (61) diringkus polisi usai dilaporkan telah melakukan dugaan pelecehan seksual ke anak asuh di Surabaya, Jumat (31/1/2025).

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pria 61 Tahun Diamankan Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial NK (61) diringkus jajaran Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum atas kasus dugaan tindak asusila, Jumat (31/1/2025) malam.

NK merupakan seorang pemilik di , Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri.

"Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan. Maksudnya apa," keluh Terlapor NK lirih kepada penyidik, Jumat (31/2/2025) malam.

PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum , , menuturkan NK yang diringkus tersebut merupakan pemilik yayasan.

"Pemilik yayasan. Nanti nunggu hasil penyelidikan aja ya. Hasil perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh di dilaporkan ke Polda Jawa TImur.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) (Unair) , Sapta Aprilianto.

Ia menuturkan, salah seorang korban melapor bahwa ada pelecehan seksual yang pelakunya adalah pengasuh di .

"Kami sampaikan, salah salah satu di telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual kepada anak asuhnya," kata Sapta, Jumat (31/1/2025), dilansir Kompas.com.

Sapta menuturkan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh seorang orang tua berinisial S (41) yang mengaku anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun jadi korban kekerasan seksual oleh NK.

"Terduga pelaku, NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelolah panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

Baca juga:

NK, ujar Sapta, telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.

Panti Asuhan Tidak Berizin