Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi
Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi. ????Pemkab Bondowoso memproses pemecatan Munandar, mantan Kadis BSBK yang divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memproses pemecatan mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), Munandar.
Munandar resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024 lalu atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Munandar dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Munandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Munandar terbukti bersekongkol jahat dengan dua rekanan, yakni RM dan ES, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso tahun 2022 dengan total anggaran Rp4,4 miliar.
Akibat persekongkolan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.
Selain Munandar, PN Tipikor Surabaya juga memvonis bersalah RM dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan ES dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN yang dihukum penjara minimal 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian ini dilakukan tanpa permintaan sendiri dan tidak memandang jenis pidananya.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dikonfirmasi BeritaJatim.com melimpahkan wawancara ke Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi.
BeritaJatim.com menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi Mahfud Junaidi pada Senin (10/2/2025) di ruang kerjanya.
Yang bersangkutan menyatakan bahwa telah memproses pemberhentian Munandar.
“Kami sudah mengajukan berkas-berkasnya lewat aplikasi ke BKN. Sejauh ini kami menunggu Pertek (Peraturan Teknis) dari BKN,” katanya.
Pemkab Bondowoso telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Munandar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Diajukan PTDH. Untuk kapan penetapan dan keputusan resminya, itu wewenang dari BKN,” tegasnya. [awi/beq]