Gugatan ke Pedagang Sayur Ethek Magetan, Ganti Rugi Turun Jadi Rp10 Juta
Gugatan ke Pedagang Sayur Ethek Magetan, Ganti Rugi Turun Jadi Rp10 Juta. ????Gugatan Kades Pesu dan pedagang sayur turun dari Rp540 juta menjadi Rp10 juta. Mediasi kedua dijadwalkan pada 12 Februari 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com) – Menjelang mediasi kedua yang dijadwalkan pada Rabu (12/02/2025), Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan kesiapannya untuk hadir. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti tambahan yang akan disiapkan.
Gondo dan para tergugat lainnya, termasuk Sumarno dan Wiyono yang berprofesi sebagai pedagang sayur, sepakat untuk tidak membayar ganti rugi yang diminta oleh Bitner Sianturi. Sebelumnya, Bitner menggugat lima orang dengan tuntutan pembayaran sebesar Rp540 juta.
“Saya tidak menyiapkan sesuatu yang khusus, saya akan menjalani mediasi itu apa adanya. Kami tidak mau keluar uang sepeser pun, karena gugatan dari penggugat ini tidak benar,” ungkap Gondo, Senin (10/2/2025).
Ketika ditanya apakah ia akan tetap hadir dalam mediasi tersebut, Gondo menegaskan, “Ya saya akan datang.”
Menurut Gondo, dalam mediasi sebelumnya, pihak tergugat memang tidak setuju untuk membayar ganti rugi.
“Pak Kades nanti intinya itu waktu dari kesepakatan kemarin dari pihak disahkan tidak mau membayar,” ujarnya.
Awalnya, tuntutan yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp540 juta. Namun, dalam perkembangan terbaru, jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan menjadi Rp10 juta.
“Awalnya meminta Rp540 juta. Kemudian nilainya diturunkan jadi Rp10 juta,” jelasnya. [fiq/beq]