Gadaikan Motor Teman, Pemuda Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

Gadaikan Motor Teman, Pemuda Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara. ????Seorang pemuda Surabaya divonis 18 bulan penjara setelah menggadaikan motor temannya sendiri. Kasus ini terungkap dalam persidangan di PN Surabaya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Gadaikan Motor Teman, Pemuda Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Yuda Oktavian harus mendekam di penjara selama 18 bulan setelah terbukti menggadaikan motor milik temannya sendiri, Wiwi Suko.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Yuda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ujar hakim Muhammad Yusuf Karim dalam putusannya.

Dalam persidangan terungkap, saksi Wiwi Suko meminjamkan motor kepada terdakwa lantaran iba. Terdakwa mengaku tidak memiliki kendaraan untuk bekerja. Namun, ia malah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 3 juta.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Diketahui, pada Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono mendatangi tempat kos saksi Wiwi Suko di Jalan Plemahan Besar 46-E, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Ia kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi S-4304-AD milik saksi dengan alasan untuk berangkat kerja dan berjanji akan mengembalikannya pada pukul 22.00 WIB.

Saksi Wiwi Suko menyerahkan sepeda motor beserta STNK-nya kepada terdakwa. Namun, setelah sepeda motor berada dalam kekuasaannya, terdakwa tidak menggunakannya untuk berangkat kerja, melainkan tanpa izin membawa motor tersebut ke Jalan Gundih Gg. X No. 66, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Motor itu digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook dengan nilai Rp3 juta untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wiwi Suko mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. [uci/beq]