Lakukan Pelanggaran Lingkungan, TPS Pasar Caringin Bandung Ditutup
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian...
![Lakukan Pelanggaran Lingkungan, TPS Pasar Caringin Bandung Ditutup](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/002066600-1739276547-830-556.jpg)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/002066600-1739276547-830-556.jpg)
Petugas berjalan di dekat kendaraan pengangkut sampah yang terparkir di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/093932600-1739276550-830-556.jpg)
Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.
sumber : Antara Foto