Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum

Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas serta Kemenko Polkam mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) serta Kemenko Politik dan Keamanan RI (Polkam) mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

Melalui beleid tersebut nantinya, pemerintah akan membentuk satu instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Munculnya inisiatif tersebut lantaran kata Menko Kumham Imipas Prof , saat ini beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan atas keamanan laut tidak bekerja optimal.

Seluruh lembaga negara tersebut baik militer maupun sipil seperti halnya Bakamla, Polairud, , , Ditjen Perhubungan Laut, kata dia, justru tumpang tindih dan lemah koordinasi dalam urusan pengawasan laut.

Karena itu, perlu dibahas beleid tersebut agar nantinya ditetapkan hanya satu institusi pemerintahan non-militer yang fokus pada keamanan laut.

Baca juga:

Yusril lantas membeberkan kewenangan dan fungsi dari institusi tersebut yang salah satunya bisa melakukan penegakan hukum.

"Ya diberikan kewenangan untuk menjaga keselamatan di laut, keamanan di laut dalam artian non-militer dan kemudian juga mengambil satu langkah-langkah penegakan hukum di laut," kata Yusril saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, , , Selasa (11/2/2025).

Beberapa bentuk kejahatan di laut yang kemungkinan bisa ditindak oleh lembaga atau institusi tersebut nantinya seperti penyelundupan hingga praktik illegal fishing.

Baca juga:

Hanya saja, institusi tersebut akan berada di luar kewenangan militer yang dalam hal ini dipegang kendalinya oleh TNI Angkatan Laut.

"Seperti penyelundupan, kemudian juga pembajakan di laut, dan tentu, skala mereka itu dapat disebutkan dalam undang-undang itu. Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI," kata dia.

Dirinya beranggapan, penegakan hukum yang harusnya difokuskan oleh satu institusi adalah hal yang sangat penting.

Mengingat kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang batas lautnya lebih luas dibandingkan daratan.

"Dan kita tahu bahwa masalah penegakan di laut ini, hukum di laut ini, sangat penting ditangani oleh satu institusi," beber dia.

Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan perihal struktur atau penempatan dari institusi tersebut nantinya.

Pasalnya kata dia, bisa jadi institusi yang fokus mengurusi permasalahan laut itu merupakan bentuk transformasi dari badan atau lembaga keamanan laut yang ada saat ini, seperti halnya Bakamla atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai RI (KPLP).

"Jadi kan bisa saja Bakamla itu yang ditransformasikan, diberikan kewenangan-kewenangan yang lebih luas, kemudian jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menegakkan keamanan laut di luar militer," kata dia.

"Tapi tentu yang lain-lain tetap menjalankan fungsinya, misalnya perhubungan, Dirjen perhubungan laut, bea cukai, tetap pada fungsinya, tapi tidak dalam law enforcement di laut, (kewenangan hukumnya) itu dikerahkan kepada satu institusi," tandas Yusril.