Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Penadah Curanmor Bangkalan Kembali Dibui
Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Penadah Curanmor Bangkalan Kembali Dibui. ????Baru dua tahun bebas dari penjara, Munili, residivis penadah curanmor, kembali ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus penadahan kendaraan bermotor kembali ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah baru dua tahun bebas dari penjara. Pelaku bernama Munili (49), warga Desa Banyiur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku pencurian motor. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi Munili sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil pengembangan kasus curanmor kemarin kami berhasil ringkus penadahnya,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
AKBP Hendro Sukmono menambahkan bahwa Munili telah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama. Bahkan, ia baru saja bebas dua tahun lalu sebelum kembali terjerat kasus hukum.
“Iya itu baru keluar penjara dua tahun lalu atas kasus curanmor juga,” imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama menjual motor curian kepada Munili seharga Rp 1 juta. Polisi pun segera menangkap Munili dan mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian.
“Barang curian itu dijual seharga sejuta oleh pelaku curanmor ke penadahnya,” pungkasnya.
Kini, Munili kembali harus mendekam di penjara setelah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. [sar/beq]