Penipuan yang Diduga Melibatkan Advokat Evelin Dohar Hutagalung Naik ke Penyidikan
Penyidik masih mengumpulan sejumlah bukti dan belum menetapkan tersangka dalam dugaan penipuan ini.
![Penipuan yang Diduga Melibatkan Advokat Evelin Dohar Hutagalung Naik ke Penyidikan](https://statik.tempo.co/data/2025/02/04/id_1374744/1374744_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan yang melibatkan advokat Evelin Dohar Hutagalung telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. "Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Ahad, 9 Februari 2025.
Evelin adalah eks pengacara Arif Nugroho, tersangka anak. Arif diduga telah mencekoki FA,16 tahun, dengan narkoba hingga overdosis dan tewas. Dalam menangani perkara kliennya itu, Evelin diduga telah memperdaya Arif hingga mengalami kerugian secara materil.
Ade mengatakan, penyidik sepakat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan bukti agar kasus ini semakin terang. "Agar dapat menentukan tersangkanya," ujar Ade.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 15 saksi. Selain itu, penyidik masih menganalisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk memperdalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat.
Dugaan pembunuhan terhadap FA terjadi pada April 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Pemerasaan ini diduga melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro dan anak buahnya.
Belakangan, mantan pengacara Arif, Evelin, diduga ikut berperan dalam praktik pemerasan itu. Menurut Ade, Arif Nugroho pernah meminta Evelin mentransfer uang hasil penjualan Lamborghini sebesar Rp 3,5 miliar untuk menyelesaikan perkara.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam
penulisan artikel ini.