Polda Jatim: Motif Suami Mutilasi Jasad Istri Siri karena Sakit Hati

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Farman menjelaskan, tersangka RTH alias A (32 tahun) melakukan pembunuhan terhadap UK yang merupakan istri sirinya karena sakit...

Polda Jatim: Motif Suami Mutilasi Jasad Istri Siri karena Sakit Hati

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Farman menjelaskan, tersangka RTH alias A (32 tahun) melakukan pembunuhan terhadap UK yang merupakan istri sirinya karena sakit hati. Bahan, RTH sampai melakukan mutilasi terhadap jasad istrinya.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka motifnya adalah pertama korban ini ada ada sakit hati dan cemburu, cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban," kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (27/1/2025).

Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka juga sudah mempunyai anak perempuan dari istri sahnya. Pengakuan tersangka, sambung dia, korban pernah mendoakan anak kandungnya tersebut menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Korban pernah berucap bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati," ujar Farman.

Selain itu, korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua. Sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya.

Farman menjelaskan, berdasarkan CCTV ada dua orang yang diduga berperan terkait peristiwa pembunuhan itu. Satu tersangka berinisial RTH alias A, sedangkan satu lagi sudah diciduk dan diperiksa untuk mendalami perannya.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (satu orang lainnya) masih kerabat dari tersangka. Dia dimintai tolong untuk ngedrop (mengantar) tersangka ke rumah neneknya di daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong," ujar Farman.

Dalam kasus itu, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jatim, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban.

"Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, Tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban," ucap Farman.

Kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan RTH di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Selanjutnya, tersangka membuang beberapa potongan tubuh korban di beberapa daerah, termasuk Ngawi hingga tanggal 23 Januari 2025.

"Mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 Januari pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 Januari pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang," ujr Farman.

Menurut Farman, tersangka tidak langsung membuang kepala UK saat itu juga karena di belakang mobil ada sebuah sepeda motor. Sehingga, tersangka khawatir dicurigai seseorang.

 

Loading...