Polres Lamongan ungkap kasus pembunuhan di warung kopi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap penemuan jenazah  yang merupakan korban pembunuhan di salah satu warung kopi (warkop) Desa Made, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur pada ...

Polres Lamongan ungkap kasus pembunuhan di warung kopi

Lamongan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap penemuan jenazah yang merupakan korban pembunuhan di salah satu warung kopi (warkop) Desa Made, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (15/1).Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro di Lamongan, Kamis, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) yang melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menyebutkan bahwa jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan."Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16). Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.Setelah menangkap dan dilakukan interogasi, lanjut AKBP Bobby, pelaku mengaku bahwa melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena motif sakit hati."Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut berdasarkan bukti hasil visum dan resume autopsi."Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," katanya.Berdasarkan hasil visum dan resume autopsi tersebut, pada tubuh korban ditemukan bekas pukulan di bagian perut dan mata kanan. Selain itu, juga terdapat bekas benturan di bagian kepala."Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," jelasnya.Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang sudah beberapa bulan tidak buka. Di warung itu, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.Adapun beberapa alat bukti lain yang berhasil didapatkan polres setempat yakni, satu buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana hitam, motor yang digunakan pelaku dan sandal slop berwarna hitam merah.Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.