Polres Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba di Ngawi

Polres Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba di Ngawi. ????Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Ipung Herianto, kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba di Ngawi

Ngawi () – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Ipung Herianto, kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi. Operasi ini berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.

Penangkapan Kurir Narkotika Berinisial YY

Seorang perempuan berinisial YY (35), warga Ngawi, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SPBU Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. YY diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 gram sabu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, turut disita barang-barang lain, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik berisi sedotan, buku tulis, dan sebuah ponsel.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, di mana narkotika ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (16/11/2024).

YY kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar Narkoba Berinisial YMIS juga Diamankan

Dalam operasi lainnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap YMIS (36), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,17 gram, serta sebuah ponsel merek Samsung lengkap dengan kartu SIM.

YMIS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Ngawi dalam Memerangi Narkoba

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Dengan penangkapan ini, Polres Ngawi menunjukkan langkah nyata dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. [fiq/aje]