Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia
Kompolnas mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, terbaru adalah LP Tipe A soal kepemilikan senpi.
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) , mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu.
Tiga laporan itu adalah , anak di bawah umur, dan terbaru adalah kepemilikan (senpi).
Anam mengatakan, laporan polisi tipe A soal senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus dan tersebut.
Menurutnya, kasus itu kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan dan empat polisi lain.
"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025).
Adapun, fakta baru soal laporan polisi tipe A terkait senpi milik dan Muhammad Bayu itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) .
Namun, laporan kepemilikan senpi itu tidak dibahas dalam sidang etik .
“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.
Anam juga tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senpi tersebut.
"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
Baca juga:
LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Kasus Segera Disidangkan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus yang menyeret anak bos Prodia itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.