Penjelasan Mabes TNI Soal Penunjukan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Meski Berstatus TNI Aktif
Markas Besar TNI menyikapi pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
![Penjelasan Mabes TNI Soal Penunjukan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Meski Berstatus TNI Aktif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Mayjen-TNI-Novi-Helmy-Prasetya-SIP-MIP.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar menyikapi pengangkatan aktif yakni Mayjen sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum .
Kepala Pusat Penerangan menegaskan selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen sebagai Direktur Utama Perum , tentunya akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen di lingkup tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen .
Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima .
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan aktif.
Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.
"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut ) supaya kita cepat swasembada pangan," ucap dia dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang (UU ) mengatur ketentuan mengenai aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.
Dalam ketentuan ayat (1) pasal 47 UU disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
Baca juga: